Kenaikan Upah Minimum 10% Sulitkan Pengusaha

evil-world.com – Kenaikan Upah Minimum 10% yang dituntut buruh pada 2025 memicu respons keras dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan Ketua Umum Shinta W. Kamdani sebut beban berat bagi industri padat karya. Pemerintah tetapkan kenaikan 6,5% via Permenaker No. 16/2024, namun buruh ancam mogok nasional pada November 2024 jika tuntutan 8–10% tak terpenuhi. Artikel ini mengulas respons pengusaha, alasan buruh, dampak ekonomi, kebijakan pemerintah, dan prospek hubungan industrial, per 30 September 2025, 07:11 WIB.

Kenaikan Upah Minimum 10% Bebani Industri Padat Karya

Kenaikan Upah Minimum 10% dinilai berat oleh Apindo, terutama untuk sektor tekstil dan alas kaki. Selain itu, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, sebut kenaikan 6,5% sudah maksimal, dengan hitungan pengusaha hanya 3,5–4,5%. Untuk itu, industri padat karya hadapi risiko PHK hingga 70.000 pekerja. Meski begitu, buruh tuntut daya beli yang tergerus inflasi. Oleh karena itu, pengusaha usul pengendalian harga barang pokok. Dengan demikian, keseimbangan ekonomi jadi tantangan.

Kenaikan Upah Minimum 10% dan Alasan Buruh

Kenaikan Upah Minimum 10% diajukan KSPI berdasarkan inflasi 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%, ditambah disparitas upah 2%. Selain itu, Said Iqbal, Presiden KSPI, sebut daya beli buruh turun 30% dalam 5 tahun karena kenaikan upah di bawah inflasi. Untuk itu, buruh ancam demo besar pada 30 September 2025 dan mogok nasional November 2024. Meski begitu, pengusaha khawatir kenaikan harga barang ikut melonjak. Oleh karena itu, dialog tripartit perlu ditingkatkan. Dengan demikian, tuntutan buruh tetap kuat.

Kenaikan Upah Minimum 10% dan Dampak Ekonomi

Kenaikan Upah Minimum 10% bisa dorong PDB Rp 106,3–122 triliun, menurut Celios, tapi picu tekanan pada pengusaha. Selain itu, Apindo prediksi PHK di industri tekstil dan furnitur jika kenaikan melebihi 6,5%. Untuk itu, konsumsi rumah tangga bisa naik, tapi daya saing ekspor turun. Meski begitu, ekonom Esther Sri Astuti sebut kenaikan 8–10% wajar untuk tutup deflasi 5 bulan. Oleh karena itu, kebijakan perlu seimbang. Dengan demikian, ekonomi Indonesia hadapi dilema.

Kebijakan Pemerintah soal Upah Minimum

Kenaikan Upah Minimum 10% ditolak, pemerintah tetapkan 6,5% via Permenaker No. 16/2024, sesuai putusan MK No. 168/2024. Selain itu, Menaker Yassierli sebut formula pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (0,1–0,3). Untuk itu, pemerintah janji bantu industri lemah via Kemenko Perekonomian. Meski begitu, buruh tolak PP No. 51/2023 karena dianggap batasi kenaikan. Oleh karena itu, dialog sosial di daerah industri diperkuat. Dengan demikian, kebijakan cari titik tengah.

Prospek Hubungan Industrial di 2025

Kenaikan Upah Minimum 10% picu ketegangan, tapi buka peluang dialog tripartit. Selain itu, pemerintah dorong pengawasan ketenagakerjaan dan struktur skala upah untuk pekerja lama. Untuk itu, Apindo usul kenaikan 2,6–3,6% agar daya saing terjaga. Meski begitu, buruh desak upah layak sesuai standar ILO. Oleh karena itu, pengendalian inflasi dan bantuan industri jadi kunci. Dengan demikian, hubungan industrial perlu harmonisasi.

Kesimpulan

Berat! Kenaikan Upah Minimum 10% Sulitkan Pengusaha karena tekan industri padat karya, dengan Apindo prediksi PHK massal. Selain itu, buruh tuntut 8–10% untuk pulihkan daya beli, ancam demo 30 September 2025. Untuk itu, pemerintah tetapkan 6,5% sebagai kompromi. Meski begitu, tantangan deflasi dan daya saing ekspor tetap ada. Dengan demikian, dialog tripartit dan pengendalian harga jadi solusi menuju kesejahteraan.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.