evil-world.com – Lapor SPT 2026 pakai Coretax menjadi kewajiban baru bagi wajib pajak Indonesia mulai tahun pajak 2025, di mana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) harus dilakukan melalui sistem terintegrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, DJP ingatkan wajib pajak untuk segera aktifkan akun Coretax agar transisi lancar, terutama karena E-Filing di DJP Online tak lagi berlaku untuk SPT 2025. Dengan demikian, lapor SPT 2026 pakai Coretax ini bagian dari reformasi digital DJP untuk efisiensi, di mana pelaporan paling lambat 31 Maret 2026. Selain itu, estimasi 14 juta wajib pajak akan gunakan sistem ini, dengan aktivasi akun via email/NPWP 16 digit. Berikut panduan lengkap aktivasi, perbedaan dengan DJP Online, manfaat, dan tips persiapan, dirangkum pada 12 Oktober 2025.
1. Apa Itu Coretax dan Mengapa Wajib Pakai untuk SPT 2026?
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang gantikan DJP Online, e-Faktur, dan e-Bupot. Dengan kata lain, mulai 1 Januari 2025, Coretax proses semua layanan pajak, termasuk SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 (dilaporkan 2026). Selanjutnya, untuk wajib pajak orang pribadi (OP) baru terdaftar 2025, SPT pertama mereka di 2026 wajib pakai Coretax. Untuk itu, DJP estimasi 14 juta wajib pajak lapor via Coretax di 2026, dengan tenggat 31 Maret. Oleh sebab itu, EFIN tak lagi diperlukan; verifikasi pakai email/ponsel terdaftar. Dengan begitu, sistem ini potong biaya kepatuhan 30% dan kurangi kesalahan input. Akibatnya, pelaporan lebih cepat, aman, dan transparan.
2. Perbedaan Coretax dengan DJP Online
Lapor SPT 2026 pakai Coretax beda signifikan dari DJP Online. Dengan demikian, Coretax integrasikan semua proses: e-Faktur, e-Bupot, dan e-Statement dalam satu platform, tanpa login terpisah. Selanjutnya, SPT Masa PPh Unifikasi gantikan SPT terpisah, termasuk PPh Ditanggung Pemerintah. Untuk itu, verifikasi email/ponsel gantikan EFIN, kurangi risiko kehilangan akses. Oleh sebab itu, Coretax punya fitur tracking real-time dan riwayat perubahan data. Dengan begitu, wajib pajak tak perlu reset password sering. Akibatnya, efisiensi naik 40%, tapi masa transisi butuh adaptasi hingga Maret 2026.
3. Cara Aktifkan Akun Coretax untuk Lapor SPT 2026
Aktivasi akun lapor SPT 2026 pakai Coretax mudah, tapi wajib punya NPWP 16 digit dan akun DJP Online. Dengan kata lain, akses coretaxdjp.go.id, login via DJP Online, lalu verifikasi email/ponsel. Selanjutnya, buat Kode Otorisasi (KO)/Sertifikat Digital untuk tanda tangan elektronik. Untuk itu, langkah detail:
- Buka coretaxdjp.go.id, klik “Aktivasi Akun”.
- Masukkan NPWP, email/ponsel terdaftar.
- Cek email dari @pajak.go.id untuk password sementara.
- Login, ubah password, lalu buat KO/SD untuk SPT.
- Siap lapor SPT Tahunan PPh 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
Oleh sebab itu, jika data kontak berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat. Dengan begitu, aktivasi selesai dalam 5–10 menit. Akibatnya, wajib pajak siap transisi tanpa kendala.
4. Manfaat Coretax untuk Pelaporan SPT 2026
Lapor SPT 2026 pakai Coretax tawarkan kemudahan. Dengan demikian, integrasi data otomatis kurangi kesalahan 50%, seperti validasi e-Faktur real-time. Selanjutnya, fitur tracking progress pantau status SPT secara live. Untuk itu, SuperAdmin akses semua menu, sementara drafter/signer batasi peran. Oleh sebab itu, SPT Masa PPh Unifikasi satukan laporan, termasuk PPh Ditanggung Pemerintah, tanpa dokumen terpisah. Dengan begitu, proses lebih cepat, hemat waktu 30%. Akibatnya, kepatuhan pajak naik, DJP capai target penerimaan Rp 1.300 triliun 2026.
5. Tantangan Transisi dan Tips Persiapan
Transisi lapor SPT 2026 pakai Coretax hadapi tantangan seperti akses internet atau adaptasi WP OP. Dengan kata lain, DJP intensif sosialisasi via webinar IKPI dan KPP. Selanjutnya, WP lama migrasi data otomatis, tapi WP baru 2025 wajib aktivasi dulu. Untuk itu, tips:
- Update email/ponsel di DJP Online sekarang.
- Ikuti tutorial Coretax di YouTube DJP.
- Gunakan PJAP untuk bantu lapor jika kesulitan.
- Siapkan arsip pajak digital untuk validasi.
Oleh sebab itu, DJP targetkan 14 juta WP lapor via Coretax 2026. Dengan begitu, persiapan awal hindari kemacetan Maret. Akibatnya, pelaporan pajak lebih efisien.
6. Dampak Reformasi Coretax pada Perpajakan
Lapor SPT 2026 pakai Coretax bagian reformasi DJP untuk digitalisasi. Dengan demikian, sistem ini potong biaya kepatuhan 30% dan tingkatkan pengawasan. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 wajibkan akurasi data SPT dan e-Faktur di Coretax. Untuk itu, WP badan integrasikan laporan keuangan dan rekap bruto. Oleh sebab itu, ini dukung target penerimaan pajak 2026 Rp 1.300 triliun, naik 14% dari 2025. Dengan begitu, Coretax kurangi korupsi dan tingkatkan transparansi. Akibatnya, Indonesia capai kepatuhan pajak 80%.
7. FAQ dan Bantuan DJP
WP sering tanya soal lapor SPT 2026 pakai Coretax. Dengan kata lain, WP lama lapor SPT 2024 di DJP Online, tapi 2025 di Coretax. Selanjutnya, NPWP 16 digit wajib untuk aktivasi. Untuk itu, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP untuk bantu. Oleh sebab itu, webinar DJP via IKPI bantu WP OP. Dengan begitu, transisi mulus. Akibatnya, pelaporan pajak lebih nyaman.
Kesimpulan Lapor SPT 2026 pakai Coretax wajib untuk WP OP baru 2025, dengan tenggat 31 Maret. Oleh karena itu, aktifkan akun sekarang via coretaxdjp.go.id untuk hindari kendala. Dengan demikian, sistem ini efisien, integrasikan e-Faktur dan e-Bupot. Untuk itu, update data kontak dan ikuti tutorial DJP. Akibatnya, pelaporan pajak lebih cepat. Bagikan tips aktivasi Coretax di komentar!
