evil-world.com – Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Danantara Buka Suara jadi sorotan usai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tetapkan Irwan Perangin-angin (IP), mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023, sebagai tersangka ke-4 dalam dugaan korupsi pengalihan aset lahan HGU PTPN II ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan Menteri Keuangan, rugikan negara 20% lahan. Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, buka suara dukung penegakan hukum dan komitmen tata kelola bersih. Artikel ini ulas, kronologi, dugaan perbuatan, respons Danantara, dampak, berdasarkan JPNN, ANTARA, dan X (15 November 2025, 09:00 WIB).
Kronologi Penetapan Tersangka
Pertama-tama, Kejati Sumut tetapkan IP tersangka 7 November 2025, ditahan 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Selain itu, tersangka ke-4 setelah Direktur NDP Iman Subekti (IS), mantan Kakanwil BPN Sumut Askani (ASK), dan mantan Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis (ARL). Dengan demikian, jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Danantara Buka Suara penyidikan lanjut.
Dugaan Perbuatan Menginbrengkan Aset
Selanjutnya, IP diduga menginbrengkan lahan HGU PTPN II ke PT NDP tanpa persetujuan Menteri Keuangan, ubah HGU jadi HGB. Selain itu, rugi negara 20% luas lahan. Untuk itu, kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land. Dengan demikian, Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Danantara Buka Suara aset hilang.
Respons Danantara: Dukung Hukum
Lebih lanjut, Rohan Hafas: “Danantara komitmen tata kelola bersih, transparan, profesional.” Selain itu, ambil langkah administratif, termasuk pemberhentian IP. Untuk itu, dukung independensi penyidikan. Dengan demikian, Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Danantara Buka Suara tegas.
Dampak pada PTPN dan Ekonomi
Kemudian, kasus ini rugikan aset negara, ganggu operasional PTPN. Selain itu, investor ragu. Untuk itu, reformasi BUMN prioritas. Dengan demikian, Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Danantara Buka Suara pelajaran.
Prospek Penyidikan
Terakhir, Kejati Sumut lanjutkan penyidikan, periksa 20 saksi. Selain itu, #KorupsiPTPN viral X. Untuk itu, tuntutan hukum tegas. Dengan demikian, Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Danantara Buka Suara transparan.
Kesimpulan
Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Danantara Buka Suara aset HGU hilang 20%. Oleh karena itu, dukung hukum. Dengan demikian, BUMN bersih. Pantau!
